Sidang Korupsi Pengadaan Kursi SD Semarang: Dugaan 'Orang Dalam' Terungkap

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang senilai Rp 18 miliar kembali menghangat dalam persidangan. Nama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kembali terseret dalam pusaran kasus ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap indikasi adanya 'titipan' perusahaan yang diduga berasal dari Alwin Basri. Hendrawan, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, menjadi salah satu saksi kunci yang memberikan keterangan.

Keterangan Saksi

Di hadapan majelis hakim, Hendrawan menjelaskan bahwa penetapan proyek pengadaan meja dan kursi di Disdik Kota Semarang terjadi pada Oktober 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dekasari. Namun, temuan selisih ongkos kirim memicu peninjauan lapangan ke pabrik produsen di Kabupaten Pemalang.

Hendrawan mengaku ikut serta dalam kunjungan tersebut dan menerima goodie bag berisi tumbler dan uang transport sebesar Rp 2,5 juta. Ia mengaku tidak mengetahui asal usul pemberian tersebut.

Peran 'Bapake'

Ketika ditanya mengenai pemilik PT Dekasari Perkasa, Hendrawan awalnya mengaku tidak tahu. Namun, ia kemudian menyebutkan bahwa Farid, seorang pegawai Disdik Kota Semarang, memberinya informasi bahwa perusahaan tersebut adalah 'titipan' dari 'Bapake'.

"'Bapake' waktu itu mungkin yang dimaksud Pak Alwin," jelas Hendrawan.

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, diketahui sebagai penyuap Mbak Ita dan Alwin. Ia mendapatkan jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 senilai Rp 20 miliar.

Temuan Selisih Harga

Di penghujung proyek, tim Inspektorat dan PBJ melakukan evaluasi dan menemukan selisih harga sebesar Rp 190 juta yang harus dikembalikan oleh PT Dekasari. Temuan ini didasarkan pada referensi harga konsolidasi.

"Waktu itu dari Bu Wali Kota," ujar Hendrawan, mengindikasikan perintah pengembalian selisih harga tersebut berasal dari Wali Kota Semarang saat itu.

Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena menyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekitar Rp 1 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.