Penggeledahan Kantor Kosong di Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI

Penggeledahan Kantor Kosong di Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI

Tim penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah bangunan di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, Surabaya, pada Selasa, 11 Maret 2025. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari ini menyasar sebuah kantor yang tampak kosong dan tengah dipasangi rantai oleh seorang pria yang didampingi beberapa wanita. Di depan bangunan tersebut terpampang pengumuman bahwa gedung tersebut sedang dijual. Aktivitas ini menarik perhatian warga sekitar, termasuk seorang perangkat RW setempat yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Salah seorang saksi, yang hanya bersedia disebut Silvia, menyatakan dirinya hanya bertugas menjaga aset bangunan yang tengah dijual tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail perihal kasus yang tengah diselidiki. Sementara itu, Tutik, perangkat RW setempat, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tipikor memeriksa seluruh lima lantai gedung, meneliti dokumen-dokumen yang masih tersisa di dalamnya. Ia turut mendampingi mantan karyawan perusahaan selama proses penggeledahan tersebut berlangsung.

Informasi yang diperoleh mengarah pada dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN, yang didanai dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Proyek yang berjalan dari tahun 2016 hingga 2022 ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).

Proyek tersebut, yang dikerjakan oleh KSO Wika-Barata-Multinas sebagai kontraktor utama, gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang telah disepakati. Kegagalan ini meliputi kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Lebih lanjut, investigasi menemukan bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, sebuah fakta yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab kegagalan proyek. PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah persyaratan kontrak tidak terpenuhi, meskipun pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 716,6 miliar.

Kasus ini saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Penggeledahan yang dilakukan di kantor kosong tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan penyelidikan selanjutnya.