Izin Praktik Perawat di Kerinci Dicabut Usai Dugaan Malpraktik Sunat Laser Mencuat
Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang anak di Kabupaten Kerinci, Jambi, berujung pada pencabutan izin praktik perawat yang bersangkutan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci mengambil tindakan tegas setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik.
Perawat bernama Yogi, yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Kersik Tuo, diduga melakukan praktik sunat laser di rumahnya yang berlokasi di Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro. Korban, seorang anak laki-laki berinisial BAI (10), mengalami insiden yang diduga akibat kelalaian dalam prosedur medis.
Menurut Koordinator Seksi Pelayanan Kesehatan Dinkes Kerinci, Ariyanto, pihaknya telah melakukan investigasi terkait kasus ini. "Kami sudah cek, memang dia memiliki izin praktik. Namun, pasca-kejadian ini, kami cabut izin praktiknya agar dia tidak bisa lagi melaksanakan praktik," tegas Ariyanto. Ia menambahkan bahwa praktik yang dilakukan Yogi bukanlah di klinik resmi, melainkan praktik mandiri di rumah.
Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2024, namun baru mencuat ke publik pada 26 Mei 2025 setelah viral di media sosial. Awalnya, pihak keluarga korban dan perawat Yogi sepakat untuk berdamai. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, keluarga korban merasa tidak puas dan akhirnya mempublikasikan kejadian tersebut.
Dinkes Kerinci segera merespon dengan memanggil Yogi dan pihak Puskesmas Kersik Tuo untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengakui bahwa dirinya memang membuka praktik sunat di rumahnya. Dinkes Kerinci juga menemukan bahwa Yogi memiliki izin praktik yang dikeluarkan pada Juli 2024, beberapa bulan sebelum insiden terjadi. Meskipun demikian, izin tersebut bukanlah izin untuk mendirikan klinik.
Ariyanto menjelaskan bahwa seorang perawat sebenarnya diperbolehkan melakukan tindakan medis seperti sunat laser, asalkan berada di bawah pengawasan dokter atau mendapatkan pendelegasian wewenang dari dokter. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam dunia kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Kerinci, AKBP Arya T Brahmana, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima. Pada 19 Oktober 2024, BAI dibawa oleh orang tuanya ke sebuah tempat yang diduga klinik di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Saat proses sunat laser berlangsung, korban mengalami pendarahan aktif.
Akibat pendarahan tersebut, BAI kemudian dilarikan ke RS Muaro Labuh di Sumatera Barat. Namun, karena keterbatasan fasilitas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, dan selanjutnya ke RS M Djamil Padang untuk menjalani operasi. Setelah kejadian, BAI telah menjalani lima kali operasi dan masih merasakan sakit saat buang air kecil.