Pelarian Pria Buron Kasus Kekerasan Seksual Berakhir di Tangan Polisi

Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial HS (23) yang telah menjadi buronan selama tiga tahun atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di wilayah Banten. Penangkapan HS dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada hari Rabu, 11 Juni 2025 lalu.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu, ketika HS menjalin hubungan asmara dengan korban yang berasal dari Cikande, Kabupaten Serang. Selama masa pacaran, keduanya kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Keluarga korban kemudian meminta HS untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. HS sempat menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan pendidikannya, namun ia justru melarikan diri. Keluarga korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada tanggal 26 April 2022.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka HS sempat bersembunyi di kampung halamannya sebelum akhirnya melarikan diri ke Malaysia. Di negeri jiran tersebut, HS bekerja sebagai seorang juru masak di sebuah restoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Setelah beberapa waktu, HS kembali ke kampung halamannya dan bahkan telah menikah dengan wanita lain serta dikaruniai seorang anak.

Penangkapan HS merupakan hasil kerja sama antara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dengan personel Satreskrim Polres Tanjung Balai. Saat ini, tersangka HS telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.