Vidi Aldiano Belum Putuskan Gugatan Balik Terkait Tuntutan Rp24 Miliar, Prioritaskan Pemulihan Kesehatan

Kasus gugatan perdata senilai Rp24 miliar yang dilayangkan kepada penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru. Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.

Bertemu awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa Vidi Aldiano belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan balik. Kondisi kesehatan Vidi Aldiano yang belum pulih sepenuhnya menjadi pertimbangan utama.

"Mungkin nanti pada saat waktu yang lebih baik, teman-teman bisa bertanya langsung ke Vidi. Mungkin ketika Vidi sudah sedikit fit bisa memberikan cerita versinya. Karena selama ini juga kami diam, versi Vidi juga teman-teman belum dengar kan seperti apa. Mohon maaf selama ini Vidi juga belum terlalu fit (masih sakit) untuk memberikan itu. Dan kami pun menghormati keputusan yang ada," ujar Yakup Hasibuan.

Yakup Hasibuan juga menyoroti minimnya komunikasi antara pihak penggugat, Keenan dan Rudy, dengan Vidi Aldiano sejak gugatan didaftarkan. Komunikasi baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum belum terjalin.

"Sejauh ini sih dari sejak gugatan masuk belum ada. Belum ada, untuk ke kami kuasa hukum udah pasti belum ada. Untuk ke Vidi, info terakhirnya sih belum ada juga. Tapi kalau terbarunya saya nggak tahu ya, tapi per kemarin belum ada juga," imbuhnya.

Menanggapi potensi penyelesaian damai, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap opsi tersebut. Sebagai seorang advokat, ia terikat dengan kewajiban etik untuk mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara yang ditangani.

"Hubungannya kan didasari kekeluargaan. Dan saya pun sebagai kuasa hukum kami di sini ada kewajiban ketika ada perkara harus mendamaikan klien kami. Itu kewajiban kode etik yang memang sudah kami pegang dan sumpah untuk melakukan itu," tuturnya.

Meski demikian, Yakup Hasibuan menekankan bahwa setiap kasus memiliki fakta dan dasar hukum yang berbeda-beda, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan.

"Setiap kasus kan berbeda, faktanya seperti apa, kuat atau tidak dasarnya, penggugat juga memohonkannya apa. Ya itu harus dinilai ini berlanjut nanti, tapi kami menganggap ini harus tetap berlanjut sehingga kami tetap menyiapkan jawaban nanti di persidangan seperti apa," jelas Yakup Hasibuan.

Terkait kabar mengenai persiapan laporan tambahan oleh pihak Keenan terkait hak mechanical rights, Yakup Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

"Kami belum lihat dan belum dengar. Kalau memang ada lagi, ya nanti dipelajari seperti apa," ucapnya.

Menanggapi banyaknya jumlah pengacara yang mendampingi Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan mengkonfirmasi bahwa tim hukum yang menangani perkara ini memang cukup besar.

"Ya itu kebetulan tim kami semua sih," singkatnya.

Sidang lanjutan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (17/6). Vidi Aldiano dipastikan tidak hadir dalam sidang tersebut karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.

"Selasa tanggal 17 Juni, agendanya masih melengkapi legalitas. Untuk Vidi keliatannya tidak hadir karena sudah diberikan kuasa kepada kami, jadi kami yang akan hadir," terang Yakup Hasibuan.

Kehadiran Vidi Aldiano dalam sidang-sidang berikutnya masih belum dapat dipastikan, tergantung pada perkembangan proses hukum dan kondisi kesehatannya.

"Belum tahu seperti apa. Untuk sekarang sih karena masih legalitas dan lain-lain, masih bisa dikuasakan kuasa hukum. Dari pihak mereka kan juga kuasa hukumnya sepengetahuan saya yang hadir ya," pungkasnya.