Pengadilan Tolak Eksepsi Mantan Dirut Taspen, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (17/6/2025), Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini dan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh Antonius Kosasih bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa KPK menduga bahwa sejak tahun 2019 hingga 2023, Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan menginvestasikan dana PT Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, yang kemudian mengalami gagal bayar. Jaksa juga menduga bahwa Kosasih telah merevisi dan menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen secara tidak profesional untuk memuluskan aksi tersebut.

Akibat perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya yang akan diajukan oleh JPU.

Daftar Dakwaan yang Dilayangkan:

  • Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana