Mediasi Sengketa Perumahan: Wawali Surabaya Geram dengan Sikap Direksi PT Surya Gemilang Multindo
Konflik antara korban dugaan penipuan perumahan dan PT Surya Gemilang Multindo kembali memanas saat mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menemui jalan buntu. Pertemuan yang bertujuan untuk membahas mekanisme pengembalian kerugian para korban, justru diwarnai ketegangan akibat sikap direksi perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Insiden bermula ketika Armuji dan Mimik tiba di kantor PT Surya Gemilang Multindo di Sidoarjo, didampingi para korban dan kuasa hukum mereka. Kedatangan mereka disambut oleh Deni Irawan, salah seorang direksi perusahaan, yang secara santai meminta izin untuk merokok terlebih dahulu sebelum memulai pembahasan. Sontak, permintaan ini memicu reaksi keras dari Armuji dan Mimik, yang menilai sikap tersebut tidak menghargai waktu dan penderitaan para korban.
Suasana semakin keruh dengan munculnya kuasa hukum baru PT Surya Gemilang Multindo, Rastra, yang langsung menyerahkan surat permohonan penundaan mediasi. Rastra beralasan bahwa ia baru ditunjuk sebagai pengacara sehari sebelumnya, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus ini secara mendalam. Penjelasan ini semakin memperburuk situasi, memicu kemarahan para korban dan kedua pejabat daerah tersebut.
Mimik Idayana mengungkapkan kekecewaannya atas perubahan sikap PT Surya Gemilang Multindo. Ia mengingatkan bahwa pada mediasi sebelumnya, perusahaan telah berjanji untuk membawa serta dokumen sertifikat dan aset-aset lain yang dapat digunakan sebagai jaminan ganti rugi. Namun, pada pertemuan kali ini, janji tersebut diingkari. Kuasa hukum korban, Dimas, juga menyayangkan kurangnya persiapan dari pengacara baru perusahaan, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum menerima perkara.
Rastra kemudian menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif, namun ia kembali memohon waktu untuk mempelajari detail kasus. Armuji dengan tegas meminta agar PT Surya Gemilang Multindo membawa semua sertifikat dan bukti kepemilikan aset yang relevan pada mediasi berikutnya, yang rencananya akan diadakan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo. Ia menekankan pentingnya membawa dokumen asli, bukan hanya fotokopi.
Mimik juga meminta agar pihak perusahaan membuat surat pernyataan kesediaan untuk membawa dokumen-dokumen tersebut pada pertemuan selanjutnya, sebagai bentuk jaminan komitmen mereka. Akhirnya, setelah perdebatan panjang, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi pada hari berikutnya, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang adil bagi para korban. Pertemuan selanjutnya diharapkan dapat membawa titik terang dalam upaya penyelesaian ganti rugi bagi para korban dugaan penipuan perumahan ini.
- Agenda Mediasi: Peninjauan sertifikat rumah dan aset lain sebagai kompensasi untuk korban.
- Lokasi: Kantor PT. Surya Gemilang Multindo, Jenggolo, Pucang, Sidoarjo.
- Pihak yang Terlibat:
- Armuji, Wakil Walikota Surabaya
- Mimik Idayana, Wakil Bupati Sidoarjo
- Deni Irawan, Direksi PT. Surya Gemilang Multindo
- Rastra, Kuasa Hukum PT. Surya Gemilang Multindo (baru)
- Dimas, Kuasa Hukum Korban
- Korban
- Alasan Penundaan Mediasi: Kuasa hukum baru perusahaan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus.
- Tuntutan: Korban menuntut pengembalian kerugian melalui sertifikat dan aset perusahaan.
- Rencana Tindak Lanjut: Mediasi lanjutan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo dengan membawa serta dokumen aset asli.