Absennya Rini Soemarno di Sidang Impor Gula Jadi Sorotan Kuasa Hukum Tom Lembong
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terus bergulir. Namun, ketidakhadiran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025), menuai sorotan tajam.
Zaid Mushafi, selaku kuasa hukum Tom Lembong, mempertanyakan alasan ketidakhadiran Rini Soemarno. Menurutnya, Rini Soemarno adalah saksi kunci dalam kasus ini, mengingat posisinya sebagai Menteri BUMN pada periode 2015-2016, saat kebijakan impor gula tengah digodok. Zaid menekankan bahwa Rini Soemarno seharusnya dapat memberikan keterangan yang signifikan terkait proses pengambilan keputusan yang melibatkan Tom Lembong.
"Ibu Rini Soemarno adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Pak Tom Lembong ini bersalah atau tidak," ujar Zaid usai persidangan.
Zaid juga menyindir alasan ketidakhadiran Rini yang selalu berkaitan dengan urusan keluarga. Ia mempertanyakan apakah semua panggilan sidang bertepatan dengan agenda keluarga, hingga Rini Soemarno tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan. Zaid juga menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang tegas dalam menghadirkan saksi secara paksa.
"Apa keempat-empatnya semua acara keluarga? Jaksa ini kan punya kekuatan untuk menghadirkan saksi. Ataukah ini yang disebut sebagai perintangan penyidikan yang sesungguhnya?" tanya Zaid.
Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong berhak mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk dengan menghadirkan seluruh saksi fakta ke persidangan. Ia membandingkan dengan mantan Menteri Perdagangan lainnya, Rahmat Gobel, yang bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
"Pak Rahmat Gobel saja datang kok. Kenapa Ibu Rini enggak datang? Pak Tom juga punya acara keluarga, tapi beliau mengikuti proses hukum dengan baik dan benar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zaid menyayangkan proses penegakan hukum yang dinilai kurang optimal. Ia khawatir, jika proses seperti ini terus berlanjut, keadilan akan sulit dicapai. Tom Lembong sendiri didakwa atas dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.