Tim Pembela Tom Lembong Tinggalkan Ruang Sidang, Protes Pembacaan Keterangan Saksi Kunci

Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang mengizinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, yang dianggap krusial dalam kasus ini.

Ketegangan bermula ketika ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatannya terhadap pembacaan BAP Rini Soemarno. Ia berpendapat bahwa pembacaan BAP tersebut akan menghilangkan kesempatan bagi pihaknya untuk melakukan pendalaman dan konfrontasi langsung dengan saksi kunci di hadapan persidangan. Menurutnya, esensi dari pemeriksaan saksi di persidangan adalah untuk memberikan ruang bagi semua pihak, termasuk pembela, jaksa, dan hakim, untuk menggali lebih dalam keterangan yang telah diberikan saksi selama proses penyidikan. Ia mempertanyakan relevansi dan efektivitas pemeriksaan jika hanya dilakukan pembacaan BAP tanpa adanya kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

"Kalau sekadar membacakan, kami bertanya kepada siapa? Apa gunanya pemeriksaan ini? Bagaimana cara berpikirnya?" ujar Ari dengan nada tinggi, mengekspresikan kekecewaannya atas situasi yang terjadi. Pernyataan ini kemudian memicu reaksi dari pengunjung sidang yang sebagian besar mendukung keberatan yang diajukan oleh tim pembela Tom Lembong. Teriakan dukungan seperti "Betul, betul!" menggema di ruang sidang, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap jalannya persidangan.

Perdebatan sengit tak terhindarkan antara tim kuasa hukum Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum. Ari Yusuf Amir merasa bahwa suaranya dan timnya tidak didengarkan dengan adil oleh Majelis Hakim. Ia merasa bahwa dirinya kerap diinterupsi ketika berbicara, sementara pihak Jaksa Penuntut Umum diberikan keleluasaan lebih. Hal ini memicu kekecewaan mendalam, hingga Ari mengungkapkan rasa lelahnya terhadap sistem keadilan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Kenapa tadi saya di-stop? Kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak di-stop? Kita gantian ngomongnya, kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!" serunya.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mencoba untuk menengahi perdebatan yang semakin memanas. Ia menekankan pentingnya menjaga agar persidangan tetap berjalan dan menghindari perdebatan yang berlarut-larut tanpa solusi. "Itu sudah saya dulu ya, kalau dilanjutkan kami rasa tidak selesai juga. Persidangan harus tetap berjalan," kata Hakim Dennie, berupaya untuk menenangkan suasana. Meskipun demikian, upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim Ketua tidak berhasil meredakan kekecewaan tim pembela Tom Lembong.

Setelah upaya mediasi gagal, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan BAP Rini Soemarno. Sebagai bentuk protes dan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. Sebelum keluar, Ari Yusuf Amir menyampaikan pernyataan tegas sebagai bentuk penolakan terhadap jalannya persidangan. "Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!" ucapnya sebelum meninggalkan ruang sidang bersama timnya.

Aksi walk out ini semakin menambah sorotan terhadap kasus yang melibatkan Tom Lembong. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi negara dan melibatkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat bergantung pada proses persidangan yang akan terus berjalan, meskipun tanpa kehadiran tim pembela Tom Lembong.