Kesempatan Emas: Pemprov Jabar Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Pertengahan 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi warga Jabar untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya penghapusan denda, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan dan terjangkau. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah.
Detail Program Penghapusan Denda PKB:
Program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Manfaat yang diperoleh Wajib Pajak:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.
- Kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penghapusan denda hanya berlaku untuk PKB. Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap berlaku dan harus dibayarkan.
Cara Mengakses Program:
Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, antara lain:
- Samsat Induk dan Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah periode pemutihan berakhir, penegakan hukum akan semakin diperketat. Kendaraan yang pajaknya tidak dibayar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak Anda dan berkontribusi pada pembangunan daerah.