Sengketa Lahan Mbah Tupon Berlanjut: Keluarga Hadapi Gugatan Perdata dengan Tenang

Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, memasuki babak baru. Keluarga Mbah Tupon mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi mengenai gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah satu pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak merasa tertekan dengan adanya gugatan ini. Mereka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kami tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri kepada awak media.

Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa terdapat empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, yaitu Triono (sebagai tergugat utama), Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 1 Juli 2024, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dhitya Kusumaning Prawarni, serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, Mbah Tupon digugat hanya karena namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 yang kini dipermasalahkan.

"Penggugat mempermasalahkan seolah-olah Mbah Tupon bersedia menjual tanah karena butuh uang. Padahal, klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut," tegas Suki.

Tim hukum Mbah Tupon menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini dan membuktikan bahwa Mbah Tupon bukan bagian dari jaringan mafia tanah.

Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan kepemilikan tanah secara ilegal yang melibatkan Mbah Tupon sebagai korban. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah menyatakan bahwa Mbah Tupon adalah korban penipuan dalam kasus ini. Pihak Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemblokiran sertifikat tanah tersebut.

Heri Setiawan juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Polda DIY segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus mafia tanah ini, mengingat informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan pada bulan ini.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Gugatan perdata dilayangkan oleh pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah.
  • Keluarga Mbah Tupon menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
  • Kuasa hukum Mbah Tupon menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut.
  • Menteri ATR/BPN sebelumnya telah menyatakan Mbah Tupon sebagai korban penipuan.