Kejagung Serahkan Bukti Tambahan Kasasi Korupsi CPO: Dana Sitaan Wilmar Group Rp 11,8 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memperkuat argumentasi hukum dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Langkah terbaru yang diambil adalah menyerahkan uang sitaan senilai Rp 11.880.351.802.619 sebagai bagian dari memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Dana tersebut disita dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, salah satu pemain utama dalam industri kelapa sawit. Penyerahan uang sitaan ini dilakukan dengan harapan dapat menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim agung yang menangani perkara kasasi. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa penambahan memori kasasi ini bertujuan agar keberadaan uang sitaan tersebut diperhitungkan secara seksama oleh hakim agung.
Kejaksaan Agung berharap, uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai kompensasi atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dari korporasi tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Pada tanggal 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, sempat dibebaskan dari semua tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat pengadilan sebelumnya.
Majelis hakim saat itu berpendapat bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana atau ontslag. Akibatnya, para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder. Meskipun demikian, JPU tetap menuntut agar para terdakwa membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah yang signifikan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta PT Wilmar Group untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Selain itu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26, sementara Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1. Dengan diajukannya memori kasasi beserta bukti tambahan berupa uang sitaan, Kejaksaan Agung berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korporasi yang terlibat dalam kasus ini.