Ancaman Bom Guncang Penerbangan Haji: Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
Ancaman bom yang diterima oleh Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5276 menggemparkan dunia penerbangan, terutama karena pesawat tersebut mengangkut 442 jemaah haji dalam rute Jeddah-Jakarta. Insiden ini memaksa pesawat untuk melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, menciptakan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
Kronologi kejadian bermula ketika PT Angkasa Pura menerima email berisi ancaman bom pada pukul 07.30 WIB. Email tersebut mengklaim bahwa pengirim akan meledakkan pesawat Saudia Airlines SV 5276. Menanggapi ancaman serius ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil tindakan preventif. Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengaktifkan Ruang EOC (Emergency Operation Center), yang berfungsi sebagai pusat komando dan pengendalian untuk penanggulangan keadaan darurat. Anggota Komite Keamanan Bandar Udara Soekarno-Hatta segera dikumpulkan di ruang EOC untuk merumuskan langkah-langkah penanganan yang tepat.
Pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller JATSC tentang keputusan untuk mengalihkan penerbangan (divert) ke Bandara Kualanamu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan memungkinkan penanganan ancaman bom secara lebih efektif. Pihak Bandar Udara Kualanamu segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC mereka. Anggota Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu juga dikumpulkan untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian segera dikerahkan dan bersiaga di Bandara Kualanamu. Pesawat Saudia Airlines SV 5276 berhasil mendarat dengan selamat pada pukul 10.55 WIB dan diarahkan untuk parkir di isolated parking position. Proses evakuasi penumpang haji segera dilakukan, dan Tim Jihandak memulai penyisiran menyeluruh di dalam pesawat untuk mencari kemungkinan keberadaan bom.
Dirjen Hubdar, Lukman F Laisa, memastikan bahwa seluruh langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kondisi aman dan terkendali.
Rangkuman Tindakan yang diambil:
- Penerimaan ancaman bom melalui email
- Aktivasi Ruang EOC di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu
- Pengalihan penerbangan ke Bandara Kualanamu
- Pengerahan Tim Jihandak
- Evakuasi penumpang
- Penyisiran pesawat oleh Tim Jihandak
Insiden ini menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi yang efektif dalam menghadapi ancaman keamanan penerbangan. Respons cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak berhasil meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat.