Revisi Denda Merokok di Jakarta: DPRD DKI Lakukan Kajian Mendalam Terhadap Ranperda KTR

DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah melakukan pengkajian mendalam terkait usulan denda sebesar Rp 250.000 bagi warga yang kedapatan merokok di area yang dilarang. Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menegaskan bahwa pembahasan mengenai denda ini masih dalam tahap perumusan dan belum final.

Menurut Farah Savira, gagasan mengenai larangan merokok dan penerapan denda bukanlah inisiatif yang muncul secara tiba-tiba. Rencana kebijakan ini berakar dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Peraturan Pemerintah ini menjadi landasan bagi penyusunan ketentuan-ketentuan denda yang saat ini sedang digodok oleh Pansus. Dengan demikian, dasar hukum yang kuat menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan Ranperda KTR.

"Beberapa pernyataan yang telah beredar di media massa masih bersifat sementara, karena Ranperda ini masih berupa rancangan," ujar Farah Savira kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Ia menambahkan, seluruh aspek dalam Ranperda KTR, termasuk besaran denda dan mekanisme penegakannya, akan dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam penerapannya.

Sebelumnya, wacana mengenai denda Rp 250.000 bagi perokok yang melanggar aturan di Kawasan Tanpa Rokok telah mencuat ke publik. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial di lokasi KTR.

Selain itu, Ranperda KTR juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor produk rokok di seluruh wilayah Jakarta. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, pelanggaran serupa yang dilakukan di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta. Dengan adanya aturan ini diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar.

Pembahasan Ranperda KTR ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sipil, dalam proses penyusunan Ranperda ini untuk memastikan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dapat terakomodasi.