Prabowo Subianto Tetapkan Empat Pulau di Sumatera sebagai Bagian dari Aceh, DPR RI Beri Apresiasi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status kepemilikan empat pulau yang terletak di wilayah Sumatera, yang kini secara sah menjadi bagian dari Provinsi Aceh, menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan bijaksana.

Menurut Dede Yusuf, keputusan Presiden Prabowo tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi dan geospasial semata. Lebih dari itu, keputusan ini juga memperhatikan nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh, aspek historis, filosofis, emosional, serta keterikatan yang mendalam antara warga Aceh dengan kepulauan tersebut.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dede Yusuf menilai bahwa Prabowo telah mengambil keputusan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan polemik terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut. "Ini menurut saya pilihan yang tepat. Pilihan yang harus kita akui kecerdasan Pak Prabowo di dalam memutuskan langkah bahwa apa yang sudah menjadi hak warga Aceh sejak lama, tidak sebaiknya diberikan kepada daerah lain, karena itu akan melukai hati dari pada warga Aceh," ujarnya.

Untuk menghindari polemik serupa di kemudian hari, Dede Yusuf mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan baru yang dapat menjadi landasan hukum yang kuat terkait masalah ini. Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau revisi Undang-Undang (UU) yang relevan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa wilayah di masa depan.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada dokumen dan data pendukung yang valid. Berdasarkan laporan dari Kemendagri, pemerintah telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Pulau yang dimaksud ialah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.

Dengan keputusan ini, diharapkan polemik terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut dapat segera diakhiri dan pemerintah daerah terkait dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.