Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Terungkap: Amunisi Militer Diduga dari Rekan Tersangka

Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Terungkap: Amunisi Militer Diduga dari Rekan Tersangka

Penyelidikan terhadap jaringan pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua membuahkan hasil signifikan. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap keterlibatan Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, sebagai pemasok senjata api kepada kelompok separatis tersebut. Yang mengejutkan, amunisi yang diamankan diduga berasal dari pabrikan dan diperuntukkan bagi militer. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini tengah menelusuri asal-usul amunisi tersebut dan jaringan di baliknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, mengungkapkan bahwa amunisi yang disita merupakan produksi pabrikan dan diduga diperoleh Teguh Wiyono dari seorang rekannya. “Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” ujar Kombes Pol. Farman dalam keterangan pers, Selasa (11 Maret 2025). Identitas rekan Teguh Wiyono masih dirahasiakan dan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata ilegal ini. Pihak kepolisian tengah berupaya mengungkap profil dan peran individu tersebut dalam jaringan tersebut. Proses penyelidikan ini meliputi langkah-langkah teknis seperti pengembangan informasi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Total amunisi yang berhasil disita berjumlah 1.147 butir dengan berbagai kaliber, rinciannya sebagai berikut:

  • 578 butir kaliber 7.62
  • 586 butir kaliber 5.56
  • 190 butir kaliber 9x19
  • 47 butir kaliber .45
  • 1 butir kaliber .28
  • 1 butir kaliber .78
  • 43 butir hampa kaliber 5.56
  • 1 butir karet kaliber 5.56

Karakteristik amunisi tersebut, menurut Kombes Pol. Farman, menunjukkan bahwa amunisi tersebut diperuntukkan bagi militer. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan yang terorganisir dan sistematis dalam penyediaan senjata untuk KKB. Penyelidikan juga menjangkau individu-individu lain yang terlibat dalam jaringan ini. Selain Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, turut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai operator mesin perakitan senjata api. Pujiono, warga Jatirogo Tuban, juga diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata. Ketiga tersangka ini berkolaborasi dalam kegiatan ilegal mereka di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro.

Lebih lanjut, dua mantan anggota TNI dari Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono, juga turut menjadi tersangka karena perannya dalam pendanaan dan penyimpanan senjata. Satu tersangka lainnya, Adi Pamukas, diketahui menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang memasok senjata kepada kelompok separatis di Papua. Polda Jatim berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, memberantas peredaran senjata ilegal, dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.