Sengketa Empat Pulau di Aceh: Pemerintah Pusat Tetapkan Kepemilikan Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
Polemik mengenai kepemilikan empat pulau yang terletak di wilayah Aceh akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan final yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan serangkaian dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum dan kronologis penetapan kepemilikan pulau kepada Mendagri Tito Karnavian. Dijelaskan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi landasan keputusan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk arsip Pemerintah Provinsi Aceh, dokumen yang tersimpan di Setneg, serta data yang dimiliki Kemendagri.
Pemerintah berharap, dengan adanya keputusan ini, polemik yang sempat berkembang di masyarakat dapat diakhiri. Mensesneg juga menyampaikan pesan khusus dari Presiden Prabowo untuk meluruskan berbagai isu yang beredar. Presiden menegaskan bahwa tidak benar adanya anggapan bahwa ada provinsi lain yang berupaya mengklaim atau memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui konferensi video untuk membahas secara mendalam mengenai sengketa kepemilikan empat pulau ini. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kemendagri serta data dan dokumen pendukung yang ada, Presiden Prabowo memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari wilayah Aceh. Empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut.