Kepulauan Singkil: Sengketa Wilayah Aceh dan Sumatera Utara Berakhir Damai
Kabupaten Aceh Singkil kini memiliki tambahan wilayah administratif setelah sengketa puluhan tahun dengan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah mencapai kesepakatan final mengenai status kepulauan yang terletak di antara kedua provinsi tersebut.
Kesepakatan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Perjanjian ini secara resmi mengembalikan kedaulatan atas empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, ke pangkuan Aceh.
Landasan hukum dari kesepakatan ini merujuk pada beberapa dokumen penting, termasuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang telah terjalin sejak tahun 1992. Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara kedua provinsi juga menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa ini.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, menyampaikan rasa syukur dan optimismenya atas tercapainya kesepakatan ini. Beliau berharap bahwa keputusan ini akan membawa kedamaian dan stabilitas bagi kedua provinsi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Mualem, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah seluruh wilayah tersebut tetap berada dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun keempat pulau tersebut kini secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Proses mediasi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil yang positif, mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini melingkupi status kepulauan tersebut.
Berikut adalah daftar pulau yang kembali ke Aceh:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang