Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Saat Aksi May Day

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan tersebut menyoroti dugaan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pengeroyokan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap peserta aksi unjuk rasa Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam. Monggo, silakan saja. Nanti bisa diuji dan dibuktikan. Ada prosesnya di Mabes Polri," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Kombes Pol. Ade Ary menegaskan bahwa penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya telah dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Pihaknya juga membuka diri terhadap setiap laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Tidak hanya dalam kasus ini, tapi kasus apapun, ya silakan memberikan laporan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa masyarakat telah diberikan berbagai sarana untuk menyampaikan keluhan atau laporan jika merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa penyediaan sarana ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolda Metro Jaya, bahwa Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kantor-kantor kepolisian, kata Bapak Kapolda, harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jadi, silakan saja semuanya prosesnya dijalani," paparnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mewakili mahasiswa peserta aksi May Day, telah melaporkan sejumlah anggota polisi ke Mabes Polri atas dugaan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pengeroyokan, terhadap peserta aksi unjuk rasa Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2025.

Wildanu S Guntur, seorang pengacara publik dari TAUD, menyatakan bahwa para peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional telah ditangkap secara sewenang-wenang. Para pelapor juga mengaku mengalami tindak kekerasan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik maupun nonfisik yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah orang yang kami duga sebagai aparat penegak hukum," kata Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

"Kami juga akan melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan yang kami duga dilakukan oleh sejumlah orang yang menggunakan pakaian bebas tanpa atribut kepolisian," lanjutnya.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan, TAUD juga melaporkan dugaan penganiayaan dan ketidakprofesionalan polisi dalam proses penyelidikan. TAUD juga melakukan pengaduan ke Wasidik Mabes Polri atas penetapan 14 orang massa aksi sebagai tersangka.