Luas Minimum Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Picu Perdebatan, Pemerintah Terbuka Terhadap Masukan
Polemik mengenai rencana penurunan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi terus bergulir. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut dan belum mengambil keputusan final.
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait kebijakan ini. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam proses pengambilan kebijakan publik. "Kalau masukan-masukan dari siapa saja kita terima, pro kontra biasa. Orang belum bisa ambil keputusan loh ini, saya sekarang tahapan menerima masukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Usulan perubahan batas minimal luas rumah subsidi ini tertuang dalam draf aturan yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Dalam draf tersebut, luas tanah paling rendah yang diusulkan adalah 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Namun, implementasi ketentuan luas tanah ini masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebelumnya, batasan luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut, luas tanah minimal adalah 60 meter persegi dan luas lantai minimal 21 meter persegi.
Beberapa pihak mengkritik usulan penurunan luas minimum rumah subsidi ini. Yanuar, seorang pengamat perkotaan, menilai bahwa rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia berpendapat bahwa rumah subsidi harus tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur standar minimum ruang per jiwa.
"Jadi kalau kita ketentuannya suami istri dan anak itu minimum harusnya di 28 atau 30 meter persegi. Kalau kemudian PKP berpikir tentang 18 meter persegi, ini menurut saya yang perlu dikaji ulang," kata Yanuar.
Perbandingan Aturan Luas Rumah Subsidi:
Berikut adalah perbandingan aturan luas rumah subsidi berdasarkan regulasi yang berbeda:
- Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023:
- Luas tanah: 60-200 meter persegi
- Luas lantai: 21-36 meter persegi
- Draf aturan baru (usulan):
- Luas tanah: 25-200 meter persegi
- Luas lantai: 18-36 meter persegi
Perdebatan mengenai luas minimum rumah subsidi ini menyoroti tantangan dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara keterjangkauan harga dengan standar kelayakan huni agar rumah subsidi benar-benar dapat meningkatkan kualitas hidup penerimanya.