Sengketa Wilayah Maritim: Trenggalek Ajukan Keberatan Status 13 Pulau ke Kemendagri

Polemik Kepemilikan Pulau: Trenggalek Usulkan Peninjauan Kembali Keputusan Mendagri

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berupaya memperjelas status kepemilikan 13 pulau yang saat ini masih menjadi sumber perselisihan. Meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2/2138 Tahun 2025 menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung, Pemkab Trenggalek berencana mengajukan surat resmi kepada Kemendagri untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edi Soepriyanto, menjelaskan bahwa keputusan Mendagri tersebut didasarkan pada rapat virtual yang diadakan pada 15 Juni 2025. Namun, Pemkab Trenggalek memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan kepemilikan pulau-pulau tersebut. "Kami akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk bisa menelaah kembali kedudukan posisi dari 13 pulau tersebut," ujar Edi pada Selasa, 17 Juni 2025.

Argumen Trenggalek dalam Sengketa Wilayah

Alasan utama Pemkab Trenggalek mempertahankan klaim atas 13 pulau tersebut adalah konsistensi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur. RTRW tersebut secara eksplisit memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Trenggalek. "Biar ada konsistensi. Sementara RTRW Provinsi Jawa Timur itu sudah memasukkannya ke wilayah Trenggalek," tegas Edi.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga mengklaim kedekatan administratif dan historis dengan pulau-pulau tersebut. Menurut mereka, nelayan yang beraktivitas di sekitar pulau-pulau tersebut sebagian besar berasal dari Kecamatan Watulimo, Trenggalek, termasuk Desa Tasikmadu, Pantai Damas, Prigi, dan sekitarnya. "Dari sejarah para nelayan itu juga nelayan yang ada di Kecamatan Watulimo, Desa Tasikmadu, Prigi, dan sekitarnya. Kalau ada apa-apa di kawasan pulau-pulau tersebut, nelayan Trenggalek yang paling dekat," imbuh Edi.

Upaya Mediasi dan Kondisi Pulau

Edi mengakui bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah dilakukan beberapa kali, namun belum mencapai kesepakatan. Perbedaan mendasar terletak pada RTRW Provinsi yang menempatkan pulau-pulau tersebut di Trenggalek, sementara keputusan Mendagri menetapkannya di Tulungagung. Pemkab Trenggalek juga telah mengundang tim dari Jakarta untuk meninjau langsung kondisi 13 pulau tersebut.

Upaya mediasi telah diintensifkan. "Sebetulnya komunikasi-komunikasi itu sudah dilaksanakan sudah lima kali, dan tidak hanya dengan Kabupaten Tulungagung saja, tapi pihak provinsi, pemerintah pusat serta pihak Mendagri," jelas Edi.

Ke-13 pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah:

  • Pulau Anak Tamengan
  • Pulau Anakan
  • Pulau Boyolangu
  • Pulau Jewuwur
  • Pulau Karangpegat
  • Pulau Solimo
  • Pulau Solimo Kulon
  • Pulau Solimo Lor
  • Pulau Solimo Tengah
  • Pulau Solimo Wetan
  • Pulau Sruwi
  • Pulau Sruwicil
  • Pulau Tamengan

"Sebagai gambaran, situasi pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, dan bebatuan," terang Edi. Lebih lanjut, Edi menambahkan, "Dari tata letaknya lebih dekat dan jelas lebih masuk wilayah Trenggalek."

Meskipun proses penyelesaian sengketa ini membutuhkan waktu dan negosiasi yang intensif, Pemkab Trenggalek berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak administratif atas 13 pulau tersebut berdasarkan fakta historis, geografis, dan hukum yang berlaku.