Penertiban Bangunan Ilegal di Kampung Gabus: Puluhan Rumah dan Tempat Usaha Dibongkar
Puluhan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, diratakan dengan tanah dalam sebuah operasi penertiban yang digelar pada Rabu (19/5/2025). Aksi penertiban ini, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, melibatkan sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, petugas Satpol PP membacakan berita acara di hadapan warga yang terdampak. Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dinyatakan ilegal karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah BUMN yang memiliki otoritas dalam pengelolaan sumber daya air. Keberadaan bangunan-bangunan ini dianggap menghalangi rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat di lokasi tersebut.
"Lokasi ini akan digunakan untuk pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas SDA Jawa Barat," ujar salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat membacakan berita acara penertiban.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan adalah bangunan permanen dan semi permanen yang selama ini difungsikan sebagai tempat tinggal oleh warga. Selain itu, beberapa bangunan juga digunakan sebagai tempat usaha, seperti warung kelontong, yang menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga Kampung Gabus.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan tersebut. Meskipun sempat ada penolakan dari beberapa warga, namun secara umum proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. Penertiban ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi mengenai penataan ruang dan keberadaan bangunan ilegal di wilayah Bekasi.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal lainnya di wilayahnya.