BPJS Kesehatan Luruskan Informasi Seputar Daftar Penyakit yang Ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Kesehatan Nasional: Penjelasan Mengenai Penanganan Penyakit di FKTP
BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Lembaga ini menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi seluruh peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit tersebut bukanlah daftar penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Melainkan, daftar penyakit yang secara klinis dapat ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Informasi ini perlu diluruskan. Penyakit-penyakit dalam daftar tersebut justru dapat ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai dengan kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku," ujar Rizzky.
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien tetap akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis yang diperlukan. Proses rujukan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan medis yang matang.
Kebijakan optimalisasi pelayanan di FKTP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas bagi peserta tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit. Hal ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer dalam JKN, yang sesuai dengan regulasi standar kompetensi dokter.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak lengkap atau tidak benar yang beredar di media sosial. Masyarakat disarankan untuk mencari informasi dari sumber-sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya dapat digunakan satu kali. Namun, untuk layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan secara otomatis oleh rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.
Rujukan ke rumah sakit tetap dimungkinkan jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, sesuai dengan indikasi medis dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012. SKDI 2012 menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Berikut daftar 144 penyakit yang dimaksud:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing di hidung
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia ringan
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Refluks gastroesofagus
- Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler
- Disentri amuba
- Hemoroid grade 1-2
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh genital (gonore/non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Puting susu pecah
- Puting susu terbalik
- Kehamilan normal
- Abortus spontan komplit
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue tanpa komplikasi
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik ringan
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel
- Karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mukokutan ringan
- Cutaneous larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik ringan
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis suppurativa
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantema akibat obat (termasuk fixed drug eruption)
- Vulnus laseratum
- Vulnus punctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Cedera karena kekerasan tumpul atau tajam ringan
Cara Mendapatkan Surat Rujukan dari FKTP
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan).
- Dokter akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi kesehatan Anda.
- Jika diperlukan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (rumah sakit).
- Bawa surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan/KTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Surat rujukan berlaku selama 90 hari dan hanya dapat digunakan satu kali. Jika Anda memerlukan pengobatan lanjutan, Anda dapat kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan yang baru.
Bagi peserta dengan penyakit kronis tertentu seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan secara otomatis oleh rumah sakit, sehingga Anda tidak perlu berulang kali mengunjungi FKTP.