Aparat Kepolisian Bongkar Kasino Ilegal di Bandung, Sita Aset Ratusan Juta Rupiah
Bandung, Jawa Barat - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi layaknya kasino di Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (17/6/2025) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening bank yang berisi uang tunai dengan nilai fantastis.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pada Rabu (18/6/2025), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita empat buah rekening bank swasta yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang tersimpan di dalam rekening-rekening tersebut.
"Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman terkait asal-usul uang miliaran rupiah yang kami sita. Kami akan menelusuri aliran dana ini, dari mana asalnya, sehingga ada modal untuk membuka tempat perjudian ini," tegas Irjen Pol Rudi Setiawan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan rekening-rekening tersebut dengan jaringan perjudian yang lebih luas.
"Termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," tambahnya.
Penggerebekan kasino ilegal yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 63 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, 44 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan penyelenggara utama, sementara sisanya terdiri dari pemain judi, kasir, operator perjudian, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasional kasino ilegal tersebut.
"Dua penyelenggara sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial HP dan CW," ungkap Irjen Pol Rudi Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tempat perjudian bergaya kasino tersebut baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah menyediakan berbagai jenis permainan judi populer seperti baccarat dan niu-niu untuk menarik minat para penjudi.