Kopdes Merah Putih: Pembentukan Tergesa-gesa dan Kurang Akuntabel Jadi Sorotan

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi maladministrasi dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Lembaga kajian ekonomi dan hukum ini mengkritik proses pembentukan yang dinilai kurang transparan dan minim pelibatan publik.

Muhamad Saleh, Peneliti Hukum Celios, mengungkapkan kekhawatiran atas kurangnya keterbukaan informasi terkait Kopdes Merah Putih. Menurutnya, informasi mengenai perencanaan, perumusan kebijakan, hingga evaluasi program sulit diakses oleh publik. Keterbatasan akses ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui program-program pemerintah.

Saleh menambahkan, pembentukan Kopdes Merah Putih juga tidak tercantum dalam dokumen program Asta Cita milik pemerintahan Prabowo-Gibran. Kemunculan program ini dalam tiga bulan pertama masa pemerintahan menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan yang matang dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan.

Celios menilai bahwa regulasi dan kebijakan terkait Kopdes Merah Putih hanya berbentuk instruksi dan surat edaran, sehingga tidak memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan atau sanggahan. Kondisi ini dianggap dapat menyebabkan Kopdes menjadi tidak akuntabel dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan risiko terjadinya maladministrasi.

Saleh menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam seluruh tahapan pelayanan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Ia menyayangkan bahwa prinsip ini tidak diterapkan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, sehingga berpotensi menghambat efektivitas dan akuntabilitas program tersebut.

Poin-poin penting yang disoroti Celios:

  • Kurangnya transparansi dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih.
  • Minimnya pelibatan publik dalam perencanaan dan perumusan kebijakan.
  • Ketiadaan informasi yang memadai mengenai program yang dapat diakses publik.
  • Regulasi dan kebijakan yang hanya berbentuk instruksi dan surat edaran, tanpa ruang bagi masukan publik.
  • Potensi maladministrasi akibat kurangnya akuntabilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Kritik yang dilontarkan Celios terhadap Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki proses pembentukan dan pengelolaan program ini, sehingga dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.