Al Kareem Islamic School Bekasi Berjanji Tanggung Jawab Pasca Penyegelan Sekolah
Penyegelan Al Kareem Islamic School di Bekasi Utara oleh Pemerintah Kota Bekasi berbuntut panjang. Pihak sekolah melalui kuasa hukumnya, Mario Wilson Alexander, mengakui adanya kesalahan dari pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Meski demikian, pihak sekolah menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh berbagai pihak terkait, terutama para siswa, orang tua, dan tenaga pengajar.
Mario menjelaskan bahwa akar permasalahan terletak pada pengelolaan keuangan yayasan. Meskipun enggan membuka detail permasalahan tersebut secara gamblang, ia menegaskan bahwa yayasan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kewajibannya. Salah satu bentuk tanggung jawab yang akan diambil adalah dengan mengikuti program perbantuan masuk sekolah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelanjutan pendidikan bagi siswa-siswa yang terdampak penyegelan, terutama bagi mereka yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Pihak yayasan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk memfasilitasi proses pendaftaran siswa ke sekolah lain.
Sebagai wujud komitmen untuk mengganti kerugian orang tua murid, pihak yayasan berencana untuk menjual aset yang dimiliki. Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh orang tua murid. Selain itu, pihak sekolah juga berjanji untuk melunasi tunggakan gaji para guru dan karyawan yang sempat tertunda. Mario memastikan bahwa ijazah guru yang sempat ditahan telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Disdik Kota Bekasi menyegel Al Kareem Islamic School yang terdiri dari tingkat SD, TK, dan inklusi pada hari Selasa (17/6/2025). Penyegelan dilakukan karena sekolah tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan operasional dan dianggap ilegal. Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk menghentikan penerimaan siswa baru dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.
Warsim menambahkan bahwa sekolah tersebut dianggap bermasalah karena tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, Dapodik merupakan basis data resmi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, pihak sekolah juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kurikulum yang dijanjikan kepada orang tua murid. Sekolah tersebut sebelumnya menjanjikan kurikulum berbasis Cambridge, namun pada praktiknya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian:
- Penyegelan Sekolah: Al Kareem Islamic School disegel oleh Disdik Kota Bekasi karena dugaan pelanggaran operasional.
- Pengakuan Kesalahan: Pihak yayasan mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
- Tanggung Jawab: Yayasan berjanji untuk mengganti kerugian orang tua murid dan melunasi tunggakan gaji guru.
- Perbantuan Siswa: Pemkot Bekasi melalui Disdik akan membantu siswa Al Kareem untuk masuk ke sekolah lain.
- Kurikulum: Sekolah dinilai tidak memenuhi janji terkait penerapan kurikulum Cambridge.
Kasus penyegelan Al Kareem Islamic School ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya untuk senantiasa mematuhi peraturan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan serta operasional sekolah.