Waspada Produk Ilegal: BPOM Perketat Pengawasan Obat dan Makanan di Tengah Gempuran Diskon

Gelombang diskon besar-besaran, terutama saat promo tanggal kembar dan payday sale, menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun, di balik iming-iming harga miring, tersimpan potensi risiko peredaran produk ilegal atau tidak sesuai standar yang perlu diwaspadai.

Dennis Hadi, CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, mengungkapkan bahwa tekanan dari marketplace untuk memberikan diskon besar, bahkan hingga 40%, demi meramaikan promo, dapat memicu praktik-praktik yang merugikan konsumen. Ia khawatir konsumen menjadi impulsive buyer dan mengabaikan kualitas serta keamanan produk.

"Jadi itu orang-orang langsung impulsive buying. Jadi mereka yang nggak butuh pun beli. Harganya makin hancur sebenarnya, karena dipaksa diskon sama marketplace," ujar Dennis.

Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar, mengakui adanya potensi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa BPOM RI secara aktif melakukan pengujian dan pengawasan ketat sebelum produk beredar di pasaran.

"Selama berizin resmi BPOM RI, pihaknya memastikan konsumen mendapat kualitas, juga keamanan obat hingga kosmetik meski harga relatif murah," tegas Taruna.

BPOM RI menerapkan serangkaian tahapan ketat sebelum memberikan izin edar suatu produk, di antaranya:

  • Uji availability dan stabilitas produk: Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk selama masa penyimpanan dan penggunaan.
  • Izin Good Manufacturing Practice (GMP): Sertifikasi yang menjamin produsen menerapkan standar produksi yang baik dan higienis.
  • Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB): Khusus untuk obat-obatan, sertifikasi ini memastikan proses produksi sesuai dengan standar farmasi yang ketat.

"Jadi pabriknya itu harus dapat lisensi dari kami. Terus yang berikutnya pada saat produk sudah dapat, setelah itu membutuhkan izin edar. Badan POM yang juga bertanggung jawab memberi nomor izin edar, lalu kemudian mau didistribusikan, obat, ada yang disebut dengan perusahaan besar farmasi, distributornya itu semuanya harus dapat izin dari kami, karena ada risiko," jelas Taruna.

Pengawasan BPOM RI tidak berhenti setelah izin edar diberikan. BPOM RI melakukan pengawasan post market secara berkala, dengan mengevaluasi izin edar setiap dua hingga tiga tahun sekali. Hal ini untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga dan tidak ada pelanggaran.

"Renewal itu juga untuk memastikan kualitas, kalau tidak ada renewal seumur hidup, boleh jadi setelahnya tidak ada quality control-nya."

Taruna mencontohkan, produk pangan khusus seperti makanan bayi, jika tidak disimpan dengan benar, kandungannya bisa rusak. Kondisi ini juga berlaku untuk kosmetik.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk produk impor. Setelah mendapatkan surat keterangan impor, produk tetap harus melalui proses sertifikasi dari BPOM RI.

Dengan pengawasan ketat dari BPOM RI, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari produk ilegal dan tidak sesuai standar, meskipun di tengah gempuran diskon dan promo.