Ribuan Warga Pelalawan Geruduk Kantor Gubernur Riau, Protes Relokasi dari TNTN
Aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (18/6/2025), melibatkan ribuan warga Kabupaten Pelalawan. Massa yang datang sejak pagi hari memadati Jalan Jenderal Sudirman, menyebabkan pengalihan arus lalu lintas. Aksi ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap relokasi dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang mereka klaim sebagai tanah garapan mereka.
Lahan seluas 81.793 hektare yang menjadi sengketa tersebut sebelumnya telah disita oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH). Warga diberikan opsi relokasi mandiri, namun ditolak mentah-mentah. Koordinator Lapangan aksi, Wendri Simbolon, menyatakan bahwa sekitar 8.000 orang hadir dalam demonstrasi tersebut dan mereka bersikeras untuk bertahan di lahan yang mereka tempati. Wendri juga meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden dan DPR RI, guna membahas permasalahan ini secara komprehensif. Ultimatum pun diberikan, jika dalam waktu 7x24 jam tidak ada rekomendasi untuk menyampaikan aspirasi ke pusat, massa mengancam akan menduduki kantor gubernur.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menanggapi tuntutan massa dengan menyatakan bahwa kebijakan terkait TNTN merupakan wewenang pemerintah pusat yang dikomandoi oleh Satgas PKH. Meskipun demikian, ia berjanji untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, namun meminta waktu satu bulan untuk melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Permintaan ini disetujui oleh perwakilan demonstran. Wendri menegaskan bahwa warga menolak relokasi mandiri dan menginginkan tanggung jawab dari negara, termasuk ganti rugi yang sesuai jika relokasi tak terhindarkan. Ia juga membantah tudingan bahwa warga merambah hutan secara ilegal, melainkan telah berada di kawasan tersebut sejak lama.
Abdul Aziz, perwakilan pendemo lainnya, mengidentifikasi tiga klaster masyarakat di kawasan TNTN: mereka yang tinggal sebelum TNTN ditunjuk, setelah TNTN dikukuhkan, dan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan. Ia menekankan bahwa masyarakat yang tinggal sebelum penetapan TNTN memiliki hak yang seharusnya diakui dan dikeluarkan dari kawasan tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengingatkan para demonstran untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkistis. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan TNTN sebagai habitat satwa, termasuk gajah sumatera. Ia mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan lingkungan hidup.
Satgas PKH sebelumnya telah menertibkan lahan di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang masuk dalam kawasan TNTN. Warga diberikan waktu tiga bulan untuk relokasi mandiri, namun menolak sebelum ada kejelasan mengenai tempat tinggal baru mereka.
Berikut adalah beberapa poin yang mengemuka dalam berita ini:
- Warga Pelalawan menolak relokasi dari kawasan TNTN.
- Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai hak mereka dan menuntut ganti rugi jika direlokasi.
- Gubernur Riau berjanji akan menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah pusat.
- Kapolda Riau mengingatkan warga untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
- Satgas PKH telah menertibkan lahan di kawasan TNTN dan memberikan waktu relokasi kepada warga.