KPK Soroti Praktik Gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-rasuah tersebut menyoroti praktik gratifikasi yang masih marak terjadi dalam proses PPDB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah permasalahan korupsi dalam layanan publik, termasuk PPDB, meliputi pemberian gratifikasi dengan tujuan mempercepat layanan, pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang berbelit, serta pelayanan yang tidak responsif. Hal ini berakibat pada minimnya kepuasan publik.
Budi menjelaskan, praktik kecurangan tersebut terus berlanjut karena kurangnya transparansi terkait kuota yang tersedia dan persyaratan PPDB. Selain itu, jalur masuk seperti prestasi, zonasi, dan afirmasi seringkali dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan kecurangan.
Modus pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih menjadi masalah klasik dalam sistem zonasi. Bahkan, ditemukan pula data afirmasi yang tidak sesuai, di mana warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi justru terdata sebagai penerima bantuan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Ia mendesak pemerintah untuk segera membuat sistem audit yang komprehensif guna mencegah berbagai bentuk kecurangan yang berulang. Menurutnya, kecurangan dalam PPDB bukan lagi masalah sederhana, melainkan sebuah krisis tata kelola yang telah lama dibiarkan.
Puan Maharani menyoroti dampak negatif sistem zonasi yang tidak masuk akal, yang menyebabkan anak-anak ditolak dari sekolah yang dekat dengan rumah mereka. Ia menekankan bahwa hal ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak masa depan anak-anak.
Editorial Review akan membahas lebih lanjut mengenai efektivitas aturan baru dalam PPDB 2025 dalam menekan angka kecurangan. Selain itu, akan diulas pula mengenai stigma sekolah unggulan yang diduga menjadi penyebab utama munculnya praktik kecurangan.
Selain isu PPDB, detikSore juga menyoroti polemik kepemilikan pulau-pulau kecil di berbagai daerah. Pemerintah Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau setelah Kemendagri memasukkannya ke wilayah Tulungagung. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri serta pemerintah kabupaten terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada segmen finansial, detikSore membahas pentingnya dana darurat untuk menghadapi berbagai krisis yang mungkin terjadi dalam hidup. Praktisi Jasa Keuangan, Armi Arvianti, akan memberikan tips mengenai cara mengumpulkan dana darurat serta jumlah ideal yang perlu disiapkan.
DetikSore hadir setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, dengan menyajikan berita-berita hangat, analisis mendalam, serta ulasan menarik lainnya. Jangan lewatkan pula analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara.