Polemik Parkir Kafe di Cilandak: Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Kemacetan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang terkait pembangunan lahan parkir sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Investigasi ini dipicu oleh keluhan warga yang resah dengan keberadaan parkir tersebut, yang dituding menutup saluran air dan menyerobot garis sempadan jalan di Jalan Lebak Bulus Raya.
Camat Cilandak, Djaharuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Fokus utama pemeriksaan adalah dugaan penutupan saluran air yang mengarah ke Kali Pesanggrahan dan pengaspalan lahan sempadan jalan yang kini difungsikan sebagai area parkir. "Menutup saluran air tanpa izin adalah tindakan ilegal. Harus ada izin resmi untuk melakukan hal tersebut," tegas Djaharuddin.
Apabila terbukti melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, Djaharuddin memastikan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti permasalahan ini. "Jika aktivitas parkir kafe tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum, Satpol PP akan segera bergerak," ujarnya.
Keluhan warga terkait keberadaan parkir ini semakin meningkat. Mereka menilai bahwa parkir tersebut menyebabkan kemacetan, mengganggu arus lalu lintas, dan bahkan menutup akses saluran air. Salah seorang warga, Wahyudi, mengungkapkan kekesalannya. "Parkir liar ini menutup saluran penghubung pembuangan air menuju Kali Pesanggrahan. Pemerintah sudah berupaya membangun saluran air agar mudah dibersihkan, tetapi malah ditutup secara permanen," ungkapnya.
Wahyudi mendesak agar saluran air tersebut segera dibuka kembali dan lahan parkir ilegal dibongkar. "Lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang jalan, bukan sebagai lahan parkir liar," tegasnya.
Kritik serupa juga dilontarkan oleh Hastuti, warga lainnya. Ia menilai bahwa keberadaan parkiran kafe di persimpangan Jalan Lebak Bulus Raya dan Jalan Adhyaksa memperparah kemacetan dan menutup akses pejalan kaki. "Ruang jalan yang dicor untuk lahan parkir kafe itu merupakan satu-satunya akses pejalan kaki di persimpangan Lebak Bulus-Adyaksa. Kami meminta agar parkiran tersebut dibongkar agar tidak semakin semrawut dan menyebabkan kemacetan parah," ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak kafe mengklaim bahwa penutupan saluran dan pemanfaatan lahan untuk parkir telah disepakati sejak awal pembangunan. Jessica, manajer kafe, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemilik kafe dengan petugas yang memberikan izin. "Soal penutupan saluran ini, sebelumnya sudah disepakati. Pengurusan izin sebenarnya sudah dilakukan. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan kepada pemilik kafe," kata Jessica.
Kasus ini kembali menyoroti permasalahan pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat khawatir bahwa praktik semacam ini dapat meningkatkan risiko banjir dan kemacetan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta.