Klaim Ayah Kandung Palsu: Jennie BLACKPINK Menangkan Pertempuran Hukum Melawan Penulis Novel

Polemik identitas ayah kandung, Jennie BLACKPINK, akhirnya menemui titik terang. Penyanyi utama dari grup idola BLACKPINK itu berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap seorang penulis novel yang mengklaim dirinya sebagai ayah kandungnya. Perseteruan ini bermula dari publikasi sebuah novel yang memuat klaim tersebut, menimbulkan kehebohan di kalangan penggemar dan publik.

Penulis novel bernama Kim Hyung Jin, dalam karyanya berjudul 'World Informant', secara terbuka menyatakan bahwa Jennie adalah putrinya. Klaim ini sontak memicu spekulasi liar, terutama karena Jennie sendiri selama ini tidak pernah mempublikasikan informasi mengenai ayah kandungnya. Rumor semakin liar ketika media Korea, Job Post, memuat artikel yang mengaitkan Kim Hyung Jin dengan latar belakang keluarga konglomerat. Artikel tersebut menyebutkan bahwa Kim Hyung Jin adalah cucu dari Im Dae Hong, pendiri perusahaan makanan terkemuka, Miwon, yang berada di bawah naungan Daesang Group. Lebih lanjut, artikel itu juga menyinggung Im Se Ryung, keponakan Kim Hyung Jin, yang dikenal sebagai mantan istri pewaris Samsung Group, Lee Jae Yong, dan saat ini menjalin hubungan dengan aktor terkenal Lee Jung Jae.

Artikel tersebut memang sempat dihapus beberapa jam setelah publikasi. Namun, jejak digital terlanjur tersebar luas, memicu perdebatan sengit di kalangan warganet. Situasi ini mendorong agensi Jennie BLACKPINK, OA Entertainment, untuk mengambil tindakan hukum. Pada tanggal 6 September 2024, OA Entertainment secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kim Hyung Jin dan Job Post atas penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan potensi kerugian bisnis.

Dalam pernyataan resminya, OA Entertainment menegaskan bahwa klaim Kim Hyung Jin adalah kebohongan belaka dan tidak memiliki dasar kebenaran. Agensi juga meminta publik untuk tidak mempercayai atau membeli novel tersebut guna menghindari kerugian lebih lanjut. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan Jennie BLACKPINK. Pengadilan menyatakan bahwa klaim Kim Hyung Jin tidak berdasar dan memerintahkan pemusnahan seluruh salinan novel 'World Informant'.

Selain itu, Kim Hyung Jin juga dilarang untuk merujuk nama Jennie dalam bentuk apapun, baik di media sosial maupun dalam wawancara. Berikut ini poin-poin penting dari putusan pengadilan:

  • Tidak ada bukti yang mendukung klaim Kim Hyung Jin selain pernyataannya sendiri.
  • Catatan keluarga resmi Jennie BLACKPINK menunjukkan pria lain sebagai ayahnya.
  • Klaim Kim Hyung Jin tidak benar.
  • Pengadilan mengakui adanya pelanggaran hak pribadi Jennie BLACKPINK.

Kendati demikian, pengadilan tidak menjatuhkan denda atau mengizinkan penegakan sementara karena kasus ini tidak melibatkan klaim properti. Putusan ini memberikan kejelasan hukum terkait identitas ayah kandung Jennie BLACKPINK dan diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang selama ini beredar.