Penertiban Bangunan Liar di Kampung Gabus Bekasi Berujung pada Revitalisasi Irigasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, yang kemudian diinstruksikan kepada Bupati Bekasi untuk segera menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Pembongkaran yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, dimulai dengan pembacaan berita acara di hadapan warga.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Menurut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, pasca-penertiban, pemerintah akan segera melakukan normalisasi saluran irigasi di wilayah tersebut. Program normalisasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Perum Jasa Tirta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Camat Tambun Utara, Najmuddin, menambahkan bahwa warga masih diperbolehkan untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ekonomi seperti berdagang, asalkan tidak mendirikan bangunan permanen.
Revitalisasi irigasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan air dan mendukung sektor pertanian di wilayah Kampung Gabus dan sekitarnya. Penertiban bangunan liar dan normalisasi irigasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata ruang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rincian kegiatan penertiban:
- Lokasi: Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
- Jumlah bangunan yang dibongkar: 50 bangunan liar.
- Waktu pelaksanaan: Rabu, 18 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB.
- Pihak yang terlibat: Satpol PP Kabupaten Bekasi, Perum Jasa Tirta, Dinas SDA Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Tujuan:
- Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta.
- Melakukan normalisasi saluran irigasi.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan air.
- Mendukung sektor pertanian.
- Menata ruang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.