Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Dihukum 16 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Permufakatan Jahat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan permufakatan jahat. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Zarof dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan bahwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Zarof. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Zarof juga dianggap melakukan korupsi dengan motif yang berulang. Meskipun demikian, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan, yaitu bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.