Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Dihukum 16 Tahun Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas keterlibatannya dalam kasus percobaan suap hakim agung dan penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain hukuman badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masa hukumannya akan ditambah selama 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bersekongkol dengan seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang mewakili pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Kasus ini bermula dari upaya Zarof dan Lisa Rachmat untuk mempengaruhi putusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung. Keduanya berupaya memberikan sejumlah uang kepada Hakim Agung Soesilo dengan harapan putusan perkara tersebut akan menguntungkan pihak Tannur.

Selain kasus suap, Zarof juga terjerat kasus penerimaan gratifikasi dengan nilai yang sangat besar. Penyidik berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 1 triliun dari kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada tahun 2024. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Zarof dihukum maksimal, yaitu 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Zarof tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Hal ini kemungkinan disebabkan karena aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi telah disita oleh penyidik.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar ini menjadi sorotan publik dan menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk menjauhi praktik korupsi dan selalu bertindak jujur dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Zarof Ricar, mantan pejabat MA, divonis 16 tahun penjara.
  • Terbukti melakukan percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
  • Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
  • Melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
  • Bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim agung.
  • Gratifikasi berupa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg disita.
  • JPU menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Tidak ada pidana tambahan uang pengganti.