Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Dihukum 16 Tahun Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas keterlibatannya dalam kasus percobaan suap hakim agung dan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung serta menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Selain hukuman badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa hukumannya akan ditambah selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Zarof telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, ia dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Lisa Rachmat, seorang pengacara yang mewakili pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Namun, Zarof tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada tahun 2024 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik gratifikasi, termasuk uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima Zarof mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Rincian Dakwaan dan Pertimbangan Hukum:
- Dakwaan Primer: Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor (Permufakatan Jahat Suap)
- Dakwaan Subsidair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Gratifikasi)
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa perbuatan Zarof telah merusak citra lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Selain itu, jumlah gratifikasi yang diterima sangat besar, menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi momentum untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik tercela.