Pengacara Ronald Tannur Dihukum 11 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini terkait dengan upaya memengaruhi putusan dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, klien Lisa, dalam kasus kematian Dini Sera.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada hakim dengan tujuan memengaruhi putusan pengadilan, serta melakukan pemufakatan jahat. Putusan ini dibacakan pada hari Rabu (18/6/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," tegas hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lisa Rachmat dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Kasus ini bermula dari upaya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum dalam kasus kematian Dini Sera. Lisa diduga memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim PN Surabaya agar memengaruhi putusan perkara tersebut. Praktik suap ini kemudian terungkap dan menyeret Lisa Rachmat ke meja hijau. Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan menjadi bukti bahwa praktik korupsi, khususnya suap kepada aparat penegak hukum, akan ditindak tegas.