Waspada Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Pejabat Desa dan Aktivasi IKD: OJK Malang Terima Laporan Kerugian Puluhan Juta

Kasus penipuan daring terus menghantui masyarakat, dengan modus yang semakin beragam dan mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang baru-baru ini menerima laporan terkait penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta Rupiah.

Selain itu, terjadi pula penipuan yang mencatut nama Kepala Desa Beji, Kota Batu, Deny Cahyono, dengan kerugian mencapai ratusan ribu Rupiah. Pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu dan menghubungi warga dengan berbagai dalih, seperti meminta transfer uang, menjanjikan bantuan atau proyek fiktif, serta menawarkan kerja sama palsu atas nama desa. Deny Cahyono mengungkapkan bahwa nomor tak bertanggung jawab (087821282299) digunakan untuk meminta donasi melalui aplikasi WhatsApp.

Akibat kejadian ini, tiga warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 850 ribu. Meskipun demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Deny Cahyono telah memberikan klarifikasi melalui media sosial Pemerintah Desa Beji bahwa dirinya tidak pernah meminta uang atau bantuan pribadi melalui WhatsApp. Segala bentuk komunikasi resmi dari Pemerintah Desa Beji hanya dilakukan melalui surat resmi kantor desa atau akun media sosial resmi.

Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa laporan penipuan berkedok aktivasi IKD berasal dari wilayah kerjanya. Modus penipuan baru yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin marak terjadi. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, pesan SMS, atau telepon, mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD.

Pelaku kemudian meminta data pribadi korban, seperti NIK, Nomor KK, foto KTP-el, dan OTP, dengan alasan verifikasi. Data pribadi ini kemudian disalahgunakan untuk transaksi keuangan ilegal. Satu laporan yang masuk ke OJK Malang mencatat kerugian sebesar Rp 20 juta akibat modus ini. Korban telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan diarahkan untuk segera melapor ke IASC.

Farid Faletehan menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor resmi Disdukcapil. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak dikenal, seperti PIN, CVV, nama ibu kandung, kata sandi aplikasi keuangan, dan detail rekening. Topik layanan terkait aktivitas keuangan ilegal masih didominasi oleh pinjaman online ilegal (55,32 persen), investasi bodong (7,09 persen), dan penipuan call center (7,09 persen).

OJK Malang telah melaksanakan 44 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 15.547 peserta serta berbagai rapat koordinasi program kerja bersama TPAKD wilayah kerja OJK Malang sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2025. Edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial. Selain itu, OJK telah memberikan 838 permintaan layanan konsumen, baik secara tatap muka maupun melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, meningkat 24,70 persen dari tahun lalu.

Dari permintaan layanan tersebut, 321 berasal dari sektor perbankan, 124 dari perusahaan pembiayaan, 115 dari perusahaan fintech peer-to-peer lending, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan lembaga yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti koperasi dan perusahaan e-commerce. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih.