Aset Mantan Pejabat MA Terlibat Korupsi Senilai Rp 1 Triliun Disita Negara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menyita aset milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Aset senilai total Rp 1 triliun tersebut dinyatakan sebagai hasil tindak pidana korupsi dan dirampas untuk negara.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Hakim Rosihan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai fantastis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengajukan tuntutan agar seluruh aset yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pembuktian terbalik. Pasal ini mewajibkan terdakwa kasus korupsi untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya, maka hakim berwenang untuk memutuskan penyitaan aset tersebut untuk negara.
Majelis hakim menilai bahwa Zarof Ricar gagal membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun tersebut diperoleh secara sah. Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa aset tersebut berasal dari warisan, hibah, atau sumber penghasilan legal lainnya. Selain itu, penyidik menemukan catatan nomor perkara pada kantong-kantong berisi emas dan uang di rumah Zarof Ricar. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut terkait dengan perkara-perkara yang ditangani di pengadilan dan diduga kuat merupakan hasil gratifikasi.
Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berikut rincian aset yang disita:
- Uang tunai: Rp 915 miliar
- Emas batangan: 51 kilogram
Aset-aset tersebut kini menjadi milik negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku korupsi serta memulihkan kerugian negara.