Inspeksi Mendadak KKP Ungkap Kerusakan Ekologis Akibat Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, yang terletak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Inspeksi ini bertujuan untuk meninjau aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir pulau tersebut.

Tim dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menemukan bahwa terdapat satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku. Sementara itu, dua perusahaan lain tidak beroperasi karena masa berlaku IUP mereka telah habis.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa sidak tersebut mengungkap kerusakan ekologis yang signifikan di lokasi IUP yang masih aktif. Penambangan pasir di wilayah sempadan pantai ini berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim secara keseluruhan.

"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Aris.

Menindaklanjuti temuan ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi ilegal. Aris menekankan bahwa Pulau Citlim, dengan luas hanya 22,94 kilometer persegi, dikategorikan sebagai pulau sangat kecil.

"Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya," tegasnya.

KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi penanam modal asing serta memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi persyaratan ketat.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin diperketat dengan adanya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan ini memperkuat perlindungan lingkungan dengan mengharuskan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Selain itu, putusan ini memperkuat posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pemanfaatan pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.