Sidang Kasus PPDS Undip: Saksi Ungkap Beban Kerja Ekstrem dan Dampak Depresi

Sidang Kasus PPDS Undip: Saksi Ungkap Beban Kerja Ekstrem dan Dampak Depresi

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025), sejumlah saksi memberikan keterangan yang memberatkan terkait kondisi kerja para residen.

Salah satu saksi, dokter Deslia, yang pernah menjabat sebagai bendahara residen angkatan 72 PPDS Undip, mengungkapkan adanya hukuman berat bagi mahasiswa PPDS yang melakukan kesalahan. Hukuman tersebut berupa keikutsertaan dalam tim jaga di akhir pekan.

"Di weekend ikut tim jaga," ujarnya saat memberikan kesaksian.

Deslia menjelaskan bahwa tim jaga bertugas untuk menangani operasi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Selain itu, residen juga diharuskan untuk berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan sistem shift 24 jam.

"Ada juga jaga IGD. Shift 24 jam satu orang. Semuanya 24 jam," imbuhnya.

Saksi lain, dokter Herdaru, residen angkatan 77 yang merupakan rekan almarhumah dr. Aulia Risma, juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku mengalami frustrasi akibat pola jam kerja yang sangat padat di PPDS Undip, terutama saat bertugas di RSUP Kariadi.

"Waktu 24 jam terasa tak cukup. Membuat saya tertekan," ungkap Herdaru.

Beban kerja yang berlebihan tersebut berdampak buruk pada kesehatan mental Herdaru. Ia didiagnosa mengalami depresi oleh dokter dan terpaksa mengambil cuti karena tidak sanggup lagi mengikuti ritme kerja di PPDS Undip.

"Waktu semester satu, saya berangkat untuk mengikuti PPDS di RSUP Kariadi pukul 03.00 WIB dan pulang pukul 01.00 WIB. Yang saya rasa karena kelelahan," jelasnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang kemudian memicu perhatian luas terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sempat menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, sebagai respons atas kejadian ini.

Baik pihak FK Undip maupun RSUP Kariadi telah mengakui adanya tindakan perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS, dan Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior. Ketiganya akan segera dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana.

Daftar poin penting dari kasus ini:

  • Kesaksian saksi mengungkapkan jam kerja tak manusiawi di PPDS Anestesi Undip.
  • Residen harus bekerja 24 jam, yang menyebabkan kelelahan dan depresi.
  • Kasus ini mencuat setelah kematian dr. Aulia Risma Lestari.
  • Kemenkes sempat menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi.
  • Tiga tersangka telah ditetapkan dan akan segera disidang.