Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Pertimbangan Usia Jadi Sorotan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/6/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Pertimbangan usia terdakwa menjadi salah satu faktor kunci dalam putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan bahwa usia Zarof Ricar yang saat ini 63 tahun menjadi pertimbangan utama. Menurut hakim Rosihan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara sama dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup secara de facto, mengingat usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun," ujar hakim Rosihan dalam persidangan.

Selain faktor usia, majelis hakim juga menyoroti kondisi kesehatan seseorang yang memasuki usia lanjut cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus. Aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana, menurut hakim Rosihan, tidak boleh diabaikan, meskipun kejahatan yang dilakukan tergolong serius.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa. Dalam kasus Zarof Ricar, tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain, serta tidak ada unsur kekerasan dalam kejahatan tersebut.

Berikut adalah dakwaan yang menjerat Zarof Ricar sehingga divonis 16 tahun penjara:

  • Pemufakatan jahat menyuap hakim agung
  • Terlibat dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
  • Menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

Selain hukuman penjara, Zarof Ricar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim berharap potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian dapat terwujud.