Dana Suap Kasus Ronald Tannur Diduga Mengalir ke Produksi Film 'Sang Pengadil'
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga menggunakan dana sebesar Rp 5 miliar yang diterimanya dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang mewakili Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan, untuk membiayai produksi film berjudul "Sang Pengadil". Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 triliun yang menjerat Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anggota majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan oleh Zarof Ricar untuk membiayai pembuatan film, dan hal ini diketahui oleh Lisa Rachmat. Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Lisa Rachmat kemudian menghubungi Zarof Ricar karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lisa meminta bantuan Zarof untuk mempengaruhi majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Soesilo.
Sebagai imbalan, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof dalam dua tahap. Uang tersebut dimaksudkan sebagai suap untuk memengaruhi putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024. Zarof kemudian menyampaikan permintaan Lisa kepada Hakim Agung Soesilo dalam sebuah pertemuan di Makassar. Namun, upaya tersebut gagal karena Mahkamah Agung memutuskan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Putusan ini tidak sesuai dengan harapan Lisa Rachmat. Hakim Soesilo bahkan menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Meskipun Zarof telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar, dana tersebut tidak diteruskan kepada Hakim Soesilo. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Zarof Ricar diduga menggunakan uang suap Rp 5 miliar untuk membiayai film "Sang Pengadil".
- Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
- Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof untuk memengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
- Upaya suap tersebut gagal karena Mahkamah Agung tetap menghukum Ronald Tannur.
- Hakim Soesilo menyampaikan dissenting opinion.
- Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.