HUT Jakarta ke-498, Tarif Transportasi Umum Jadi Rp 1

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk sejumlah layanan transportasi umum. Kebijakan ini meliputi layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati perjalanan dengan biaya yang sangat terjangkau.

Tarif khusus ini akan berlaku selama 24 jam penuh pada hari Minggu, 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat yang telah setia menggunakan transportasi publik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

"Kebijakan penetapan tarif Rp 1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," ujar Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya.

Selain tarif khusus, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung lainnya untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan transportasi selama perayaan HUT Jakarta. Layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta lainnya yang selama ini telah memberikan tarif nol rupiah akan tetap beroperasi seperti biasa, tanpa adanya perubahan.

Dalam rangka menyambut HUT Jakarta, Pemprov DKI juga memperpanjang jam operasional beberapa layanan transportasi umum. Berikut adalah detail penambahan jam operasional:

  • TransJakarta: Rute-rute yang menuju lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada tanggal 23 Juni 2025.
  • MRT Jakarta: Akan beroperasi lebih lama, mulai pukul 05.00 WIB pada tanggal 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB keesokan harinya.
  • LRT Jakarta: Akan beroperasi penuh selama tanggal 22 Juni dan juga memberlakukan tarif Rp 1.

Syafrin Liputo menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait sistem transportasi massal. Selain itu, pengalaman dari penerapan kebijakan serupa sebelumnya juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini. Pemprov DKI Jakarta berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan transportasi umum ini secara optimal untuk merayakan HUT Jakarta dengan cara yang ramah lingkungan dan nyaman bagi seluruh masyarakat.