Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara: Pertimbangan Usia dan Kesehatan Jadi Sorotan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal, memicu pertanyaan tentang dasar pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkut menjelaskan secara rinci alasan di balik putusan tersebut. Beberapa faktor krusial menjadi pertimbangan utama, terutama usia terdakwa dan kondisi kesehatannya.
- Usia Terdakwa: Hakim Rosihan menyoroti bahwa Zarof Ricar saat ini berusia 63 tahun. Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntutan awal, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun. Majelis hakim menilai, dengan mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata di Indonesia, hukuman 20 tahun berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan penting dalam hal ini.
- Kondisi Kesehatan: Selain usia, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Zarof Ricar yang semakin menurun seiring bertambahnya usia. Pada usia lanjut, seseorang cenderung lebih rentan terhadap berbagai penyakit dan membutuhkan perawatan medis yang lebih intensif. Hal ini menjadi pertimbangan tambahan dalam meringankan hukuman.
Hakim Rosihan menekankan bahwa aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan dalam sistem hukum pidana, bahkan dalam kasus kejahatan serius sekalipun. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Dalam kasus Zarof Ricar, majelis hakim menilai bahwa tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain. Selain itu, potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian juga menjadi pertimbangan.
Selain hukuman penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.