Luas Minimum Rumah Subsidi di Perkotaan Akan Dikecilkan, Ketersediaan Lahan Jadi Sorotan

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) tengah menggodok rencana perubahan aturan terkait luas minimum rumah subsidi, khususnya untuk wilayah perkotaan. Wacana ini mengemuka dengan usulan penurunan luas minimum menjadi 18 meter persegi, memicu perdebatan mengenai ketersediaan lahan yang memadai di tengah kepadatan kota.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa pembangunan rumah subsidi di perkotaan pada prinsipnya memungkinkan. Pihaknya telah melakukan konsolidasi lahan-lahan di wilayah perkotaan yang memang dialokasikan untuk permukiman. Salah satu strategi yang diterapkan adalah penataan kawasan kumuh untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian vertikal maupun tapak.

"Pada prinsipnya, semua mekanisme memungkinkan. Tinggal nanti feasibility study-nya, apakah memungkinkan atau tidak. Di ATR/BPN, kita mengenal adanya konsolidasi tanah," ujar Ossy Dermawan kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (18/6/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari tantangan ketersediaan lahan dan berupaya mencari solusi melalui berbagai mekanisme.

Rencana perubahan aturan luas minimum rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut mengatur tentang batasan luas lahan, luas lantai, dan batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Secara rinci, draf tersebut mengusulkan luas tanah untuk rumah tapak menjadi minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Aturan ini berbeda signifikan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan sebelumnya menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Wacana penerapan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi ini rencananya akan difokuskan di wilayah perkotaan. Sementara itu, untuk wilayah perdesaan, aturan yang berlaku akan tetap mengacu pada ketentuan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi ini ditujukan untuk menyasar segmen masyarakat yang masih lajang atau pasangan suami istri dengan satu anak.

Berikut poin penting perubahan yang diusulkan:

  • Luas Tanah Rumah Tapak:
    • Minimal: 25 meter persegi
    • Maksimal: 200 meter persegi
  • Luas Bangunan:
    • Minimal: 18 meter persegi
    • Maksimal: 36 meter persegi

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan akses kepemilikan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan. Namun, tantangan ketersediaan lahan dan kualitas hunian tetap menjadi perhatian utama yang perlu diatasi.