IMIP Menanggapi Temuan KLHK Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Morowali

Kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan. Menanggapi hal ini, Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memberikan penjelasan rinci terkait operasional dan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.

PT IMIP, yang beroperasi di lahan seluas 2.000 hektare, menyatakan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sejak tahun 2020. Seiring dengan perkembangan investasi dan pertumbuhan nilai kawasan, perusahaan mengajukan pengembangan AMDAL untuk perluasan lahan seluas 1.800 hektare. Dokumen persyaratan telah diserahkan kepada KLHK pada tahun 2023 dan saat ini masih menunggu persetujuan, termasuk draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Dedy Kurniawan menegaskan bahwa PT IMIP berupaya menekan emisi dari aktivitas smelter dengan menerapkan teknologi. Perusahaan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan real-time menggunakan Continous Emission Monitoring System (CEMS) serta pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi. Data pemantauan ini dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang dan dipantau secara real-time oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Saat ini, 58 titik telah terpasang CEMS, dan sisanya dalam proses pemasangan.

Selain pemantauan, PT IMIP juga berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan. Perusahaan berencana melakukan transisi ke sumber energi yang lebih bersih, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi.

Mengenai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Dedy mengakui adanya kendala terkait tipografi di masing-masing smelter yang menghambat pembangunan IPAL terpusat. Setelah berkonsultasi dengan KLHK, disepakati bahwa kawasan IMIP diperbolehkan memiliki IPAL komunal klaster, sesuai dengan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023. Para tenant di kawasan IMIP melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri sebelum disalurkan ke kanal yang dikelola oleh perusahaan.

PT IMIP menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan dan berjanji untuk memaksimalkan koordinasi serta pengawasan terhadap operasional seluruh tenant. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari KLHK.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan beberapa temuan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP. Temuan tersebut meliputi:

  • Pembukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
  • Pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare di luar dokumen AMDAL perusahaan.
  • Timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume sekitar 12 juta ton.
  • Kualitas udara di wilayah industri IMIP yang tidak sehat, dengan parameter TSP (debu) dan PM 10 melebihi baku mutu.
  • Tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dan pengelolaan air limbah yang tidak baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
  • 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat CEMS.
  • Pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan dan pengelolaan air lindi sampah yang tidak baik.

KLHK telah menginstruksikan PT IMIP untuk menghentikan kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungan dan akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.