Korban Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Hadapi Gugatan Perdata: Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Bantul, memasuki babak baru. Dua orang bernama M. Ahmadi dan Indah Fatmawati melayangkan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Menanggapi hal ini, pihak keluarga Mbah Tupon menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai gugatan tersebut dari Tim Pembela Mbah Tupon. Menurut Heri, gugatan perdata ini seolah menyudutkan Triono, salah satu pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Meskipun demikian, keluarga Mbah Tupon tidak terlalu mempermasalahkan gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Tim Pembela Mbah Tupon.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri singkat saat ditemui di kediamannya di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Gatot Raharjo, Humas PN Bantul, membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Indah Fatmawati merupakan salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus yang menjerat Mbah Tupon. Dalam gugatan ini, Triono menjadi tergugat utama, sementara Mbah Tupon dan tiga orang lainnya turut masuk dalam daftar tergugat.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan sengketa tanah yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah di berbagai daerah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.