KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama

KPK Usut Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota haji.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Meskipun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi penyelidikan, Asep menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara tertutup. Namun, sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan penyelenggaraan haji telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa KPK sebelumnya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan masalah dalam kuota haji 2024, terutama yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu laporan tersebut berasal dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Koordinator FPAK, Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah nama dalam pengalihan kuota haji. Namun, Rahman enggan menyebutkan nama-nama tersebut kepada media. Ia juga mengakui bahwa Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai bahwa bukti-bukti yang diserahkan masih perlu dilengkapi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditelaah oleh Direktorat PLPM. Jika laporan tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan melalui proses ekspose. Namun, jika terdapat kekurangan dalam kelengkapan administrasi atau dokumen, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.

KPK terus mendalami informasi dan bukti-bukti yang ada untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024. Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor keagamaan.