Terjerat Judi Online, Perawat PPPK di Jambi Lakukan Pencurian Motor
Kasus kriminal yang melibatkan seorang tenaga kesehatan kembali mencoreng citra profesi mulia ini. Lanra Winata, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai perawat di Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Lanra ditangkap atas dugaan terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Ironisnya, perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh kecanduannya terhadap judi online. Pengakuan Lanra kepada pihak berwajib mengungkap bahwa ia nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk bermain judi online. Ia mengaku telah kecanduan aktivitas haram tersebut sejak tahun 2022.
"Uang hasil curian tersebut saya gunakan untuk bermain judi online, dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya saat diwawancarai di Mapolsek Kotabaru.
Penyesalan mendalam diungkapkan oleh Lanra. Ia menyadari sepenuhnya dampak buruk dari perbuatannya, terutama bagi istri dan ketiga anaknya. Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penangkapan Lanra merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025. Dalam aksinya, Lanra tidak bertindak seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku yang berhasil kami amankan berperan sebagai joki, sementara rekannya masih dalam proses pengejaran," jelas AKP Jimi Fernando dalam konferensi pers.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang sedang dalam proses pembangunan. Korban yang baru saja memarkirkan kendaraannya di Jalan Bensol, RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, mendapati sepeda motornya telah raib saat kembali dari dalam rumah.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus Lanra di kediamannya yang berlokasi di RT 20, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy (hasil curian).
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (yang digunakan pelaku saat beraksi).
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten dari kecanduan judi online yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi. Dampak buruknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitar.