MA Batalkan Vonis Bebas, Pembeli Cula Badak Jawa Dijebloskan ke Penjara

Kasus jual beli cula badak Jawa memasuki babak baru. Liem Hoo Kwan Willy, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Eksekusi penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA. Willy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ia terbukti terlibat dalam perdagangan cula badak Jawa yang berasal dari perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar," ujar Aco.

Kasus ini bermula ketika Willy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA, meyakini bahwa Willy memiliki peran sentral dalam jaringan perdagangan cula badak Jawa. Keyakinan JPU terbukti dengan dikabulkannya kasasi oleh MA.

Menurut JPU, Willy berperan sebagai penghubung antara perantara dan penjual cula badak. Perannya ini dinilai krusial dalam melancarkan transaksi ilegal tersebut. Penahanan Willy diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.

Sebelum dieksekusi, Willy dinilai kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh Kejari Pandeglang. Ia kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani masa hukumannya.

Berikut rincian hukuman yang harus dijalani Liem Hoo Kwan Willy:

  • Pidana Penjara: 1 tahun
  • Denda: Rp 100 juta
  • Subsider: Kurungan 3 bulan (jika denda tidak dibayar)

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan satwa yang dilindungi, yaitu badak Jawa. Populasi badak Jawa di dunia sangat sedikit dan hanya ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan dan perdagangan ilegal cula badak menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi badak Jawa dari kepunahan.